TATA
TERTIB PENGAWAS RUANG UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL
1.
Persiapan US / UN
a.
Tiga
Puluh ( 30 ) menit sebelum ujian dimulai
Pengawas Ruang Ujian Nasional telah hadir dilokasisekolah /madrasah
penyelenggara US/UN.
b.
Pengawas
Ruang US/UN menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara US /
UN.
c.
Pengawas
Ruang menerima bahan US / UN berupa Naskah Soal UN,LJUN,Amplop LJUN,Daftar
Hadir,dan Berita Acara Pelaksanaan UN.
2.
Pelaksanaan
UN / US
a.
Pengawas
Ruang UN/US masuk kedalam ruang UN/US 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan
pemeriksaan kesiapan ruang ujian.
b.
Pengawas
Ruang UN meminta peserta UN untuk memasuki ruang UN dengan menunjukkan kartu
peserta UN,dan menepati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan.
c.
Pengawas
UN/US memeriksa setiap peserta UN/US untuk tidak membawa Tas,buku atau catatan
lain,Alat komunikasi elektronik,Kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UN /
US kecuali alat tulis yang akan dipergunakan.
d.
Pengawas
Ruang membacakan Tata Tertib UN/US
e.
Pengawas
uang UN/US meminta kepada peserta Ujian menandatangani Daftar Hadir UN/US.
f.
Pengawas
Ruang UN/US membagikan LJUN/LJUS kepada peserta dan memendu serta memeriksa
pengisian identitas peserta UN/US ( Nomor Ujian,Tanggal Lahir,dan tanda Tangan
) Sebelum waktu UN/US dimulai.
g.
Setelah
seluruh peserta UN/US selesai mengisi identitas,Pengawas rruang UN/US membuka
amplop soal,memeriksa kelengkapan bahan ujian,dan meyakinkan bahwa amplop
tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat ( disegel ) disaksikan oleh
peserta ujian.
h.
Pengawas
Ruang UN/US membagikan Naskah Soal UN/US dengan cara meletakkan diatas meja
peserta UN/US dalam posisi tertutup ( Terbalik ) waktu UN/US dimulai.
TATA
TERTIB PESERTA UN/US
1.
Peserta
UN/US memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan,yakni 15 ( lima belas )
menit sebelum UN/US dimulai.
2.
Peserta
UN/US yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN/US setelah mendapat
izin dari ketua Penyelenggara UN/US Tingkat Sekolah Madrasah,tanpa diberi
perpanjangan waktu.
3.
Peserta
UN/US dilarang membawa alat komunikasi elektronik,kalkulator,tas,buku,dan
catatan dalam bentuk apapun kedalam ruang ujian.
4.
Peserta
UN/US membawa alat tulis menulis berupa Pensil 2B,penghapus,Penggaris,dan
Bolpoin berwarna hitam/biiru serta Kartu Tanda peserta ujian.
5.
Peserta
UN/US mengisi daftar hadir
6.
Peserta
UN/Us mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
7.
Peserta
UN/US mengisi identitas pada LJUN/LJUS secara lengkap dan benar.
8.
Peserta
UN/US yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat
bertanya kepada Pengawas Ruang UN /US dengan cara mengacungkan tangan terlebih
dahulu.
9.
Selama
UN/US belangsung,peserta UN/US tidak boleh meninggalkan ruangan tanpa izin dari pengawas.
10.
Peserta
UN/ US yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi
sampai tanda selesai dibunyikan, dnyatakan telah selesai menempuh / mengikuti
UN/US pada mata pelajaran yang terkait
11.
Peserta
UN/US yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap
dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
12.
Peserta
UN/US yang talah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN/US berakhir tidak
diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
13.
Selama
UN/US berlangsung peserta UN/US dilarang
a)
Menanyakan
jawaban soal peserta lain.
b)
Bekerjasama
dengan peserta lain
c)
Memberi
atau menerima bantuan dalam menjawab soal
d)
Memperlihatkan
pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau sebaliknya
e)
Membawa
naskan UN/US dan LJUN/LJUS keluar dari ruangan ujian
f)
Menggantikan
atau digantikan oleh orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar