Rabu, 19 Maret 2014

TATA TERTIB UJIAN UNTUK SEKOLAH DASAR

TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL

1.       Persiapan US / UN
a.       Tiga Puluh  ( 30 ) menit sebelum ujian dimulai Pengawas Ruang Ujian Nasional telah hadir dilokasisekolah /madrasah penyelenggara US/UN.
b.      Pengawas Ruang US/UN menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara US / UN.
c.       Pengawas Ruang menerima bahan US / UN berupa Naskah Soal UN,LJUN,Amplop LJUN,Daftar Hadir,dan Berita Acara Pelaksanaan UN.
2.      Pelaksanaan UN / US
a.       Pengawas Ruang UN/US masuk kedalam ruang UN/US 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan pemeriksaan kesiapan ruang ujian.
b.      Pengawas Ruang UN meminta peserta UN untuk memasuki ruang UN dengan menunjukkan kartu peserta UN,dan menepati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan.
c.       Pengawas UN/US memeriksa setiap peserta UN/US untuk tidak membawa Tas,buku atau catatan lain,Alat komunikasi elektronik,Kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UN / US kecuali alat tulis yang akan dipergunakan.
d.      Pengawas Ruang membacakan Tata Tertib UN/US
e.       Pengawas uang UN/US meminta kepada peserta Ujian menandatangani Daftar Hadir UN/US.
f.       Pengawas Ruang UN/US membagikan LJUN/LJUS kepada peserta dan memendu serta memeriksa pengisian identitas peserta UN/US ( Nomor Ujian,Tanggal Lahir,dan tanda Tangan ) Sebelum waktu UN/US dimulai.
g.       Setelah seluruh peserta UN/US selesai mengisi identitas,Pengawas rruang UN/US membuka amplop soal,memeriksa kelengkapan bahan ujian,dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat ( disegel ) disaksikan oleh peserta ujian.
h.      Pengawas Ruang UN/US membagikan Naskah Soal UN/US dengan cara meletakkan diatas meja peserta UN/US dalam posisi tertutup ( Terbalik ) waktu UN/US dimulai.











TATA TERTIB PESERTA UN/US

1.      Peserta UN/US memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan,yakni 15 ( lima belas ) menit sebelum UN/US dimulai.
2.      Peserta UN/US yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN/US setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN/US Tingkat Sekolah Madrasah,tanpa diberi perpanjangan waktu.
3.      Peserta UN/US dilarang membawa alat komunikasi elektronik,kalkulator,tas,buku,dan catatan dalam bentuk apapun kedalam ruang ujian.
4.      Peserta UN/US membawa alat tulis menulis berupa Pensil 2B,penghapus,Penggaris,dan Bolpoin berwarna hitam/biiru serta Kartu Tanda peserta ujian.
5.      Peserta UN/US mengisi daftar hadir
6.      Peserta UN/Us mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
7.      Peserta UN/US mengisi identitas pada LJUN/LJUS secara lengkap dan benar.
8.      Peserta UN/US yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada Pengawas Ruang UN /US dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9.      Selama UN/US belangsung,peserta UN/US tidak boleh meninggalkan ruangan tanpa  izin dari pengawas.
10.  Peserta UN/ US yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dnyatakan telah selesai menempuh / mengikuti UN/US pada mata pelajaran yang terkait
11.  Peserta UN/US yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
12.  Peserta UN/US yang talah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN/US berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
13.  Selama UN/US berlangsung peserta UN/US dilarang
a)      Menanyakan jawaban soal peserta lain.
b)      Bekerjasama dengan peserta lain
c)      Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal
d)      Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau sebaliknya
e)      Membawa naskan UN/US dan LJUN/LJUS keluar dari ruangan ujian

f)       Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar