Rabu, 19 Maret 2014

PERMASALAHAN K2, AKHIRNYA DI BAWA KE POLRI,

Selasa, 18 Maret 2014 , 19:36:00
Nama-nama Pejabat yang Palsukan Data Honorer K2 Diserahkan ke Polri
RELATED NEWS
ICW Serahkan Data 1.282 Honorer Bodong ke Mabes Polri
Pemda Jangan Bernafsu Minta Honorer Diangkat jadi CPNS
Forum Honorer Terus Sisir Data Bodong
Honorer K2 Tolak Dijadikan PPPK
Pengumpulan Berkas CPNS dari Honorer K2 Berakhir
Tuding Hampir Semua Honorer K2 yang Lulus Datanya Bodong
Verifikasi Data, Honorer Lebih Percaya Pusat ketimbang Daerah
Anda Mau Bertahan di Daftar K2, Bayar Dulu Rp 85 Juta
Inilah Rekomendasi Hasil Pertemuan Honorer di Medan
Sumut Pos Terima Piagam dari Forum Honorer
JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch dan Komite Rakyat Pemberantas Korupsi sudah menyerahkan ribuan nama honorer kategori dua (K2) siluman yang lolos dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil 2013 kepada Bareskrim Polri, Selasa (18/3).
Selain itu, ICW dan KRPK sudah menyerahkan nama pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Kami minta Mabes Polri untuk menginstruksikan seluruh jajarannya baik Polda dan di Polres seluruh Indonesia untuk memantau dugaan korupsi dalam rekrutmen CPNS 2013," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri di Mabes Polri, Selasa (18/3).
Ia meminta Mabes Polri mengusut kasus yang diduga melibatkan beberapa oknum pejabat tinggi daerah. "Seperti Sekda, Kepala BKD dan beberapa Kepala Unit Satuan Kerja," ungkap Febri.
ICW dan KRPK yang tergabung Konsorsium LSM Pemantau CPNS menemukan ribuan nama honorer K2 siluman yang lolos dalam rekrutmen CPNS.
Honorer K2 siluman ini ditemukan setelah membandinggkan daftar nama dalam dokumen database honorer 2005, 2010, 2012 dan 2013. Perbandinan daftar nama tersebut didasarkan pada informasi TMT atau Terhitung Mulai Tugas.
"Nama honorer siluman terdapat dalam database 2013, namun tidak terdapat dalam database 2005 atau database tahun lainnya," katanya.
Ia melanjutkan, nama honorer siluman ini muncul pada database honorer K2 yang ditandatangani Sekda masing-masing kabupaten / kota tahun 2013 yang kemudian diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara.
Dijelaskan Febri, tahapan rekrutmen jalur honorer K2 setelah ini adalah usulan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP dari masing-masing daerah. Salah satu syarat pemberkasan adalah adanya Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak (SKTM) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di daerah maupun instansi pusat.
"Hal ini disyaratkan dalam pemberkasan honorer siluman yang akan dikirim ke BKN. Jika pejabat tetap menandatangai SKTM ini, maka pejabat tersebut melegalkan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pihak terkait dan honorer K2 ini," kata Febri.
Ia menegaskan, tindakan itu bisa dijerat dengan pasal 9 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor serta pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP. (boy/jpnn)

TATA TERTIB UJIAN UNTUK SEKOLAH DASAR

TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL

1.       Persiapan US / UN
a.       Tiga Puluh  ( 30 ) menit sebelum ujian dimulai Pengawas Ruang Ujian Nasional telah hadir dilokasisekolah /madrasah penyelenggara US/UN.
b.      Pengawas Ruang US/UN menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara US / UN.
c.       Pengawas Ruang menerima bahan US / UN berupa Naskah Soal UN,LJUN,Amplop LJUN,Daftar Hadir,dan Berita Acara Pelaksanaan UN.
2.      Pelaksanaan UN / US
a.       Pengawas Ruang UN/US masuk kedalam ruang UN/US 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan pemeriksaan kesiapan ruang ujian.
b.      Pengawas Ruang UN meminta peserta UN untuk memasuki ruang UN dengan menunjukkan kartu peserta UN,dan menepati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan.
c.       Pengawas UN/US memeriksa setiap peserta UN/US untuk tidak membawa Tas,buku atau catatan lain,Alat komunikasi elektronik,Kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UN / US kecuali alat tulis yang akan dipergunakan.
d.      Pengawas Ruang membacakan Tata Tertib UN/US
e.       Pengawas uang UN/US meminta kepada peserta Ujian menandatangani Daftar Hadir UN/US.
f.       Pengawas Ruang UN/US membagikan LJUN/LJUS kepada peserta dan memendu serta memeriksa pengisian identitas peserta UN/US ( Nomor Ujian,Tanggal Lahir,dan tanda Tangan ) Sebelum waktu UN/US dimulai.
g.       Setelah seluruh peserta UN/US selesai mengisi identitas,Pengawas rruang UN/US membuka amplop soal,memeriksa kelengkapan bahan ujian,dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat ( disegel ) disaksikan oleh peserta ujian.
h.      Pengawas Ruang UN/US membagikan Naskah Soal UN/US dengan cara meletakkan diatas meja peserta UN/US dalam posisi tertutup ( Terbalik ) waktu UN/US dimulai.











TATA TERTIB PESERTA UN/US

1.      Peserta UN/US memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan,yakni 15 ( lima belas ) menit sebelum UN/US dimulai.
2.      Peserta UN/US yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN/US setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN/US Tingkat Sekolah Madrasah,tanpa diberi perpanjangan waktu.
3.      Peserta UN/US dilarang membawa alat komunikasi elektronik,kalkulator,tas,buku,dan catatan dalam bentuk apapun kedalam ruang ujian.
4.      Peserta UN/US membawa alat tulis menulis berupa Pensil 2B,penghapus,Penggaris,dan Bolpoin berwarna hitam/biiru serta Kartu Tanda peserta ujian.
5.      Peserta UN/US mengisi daftar hadir
6.      Peserta UN/Us mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
7.      Peserta UN/US mengisi identitas pada LJUN/LJUS secara lengkap dan benar.
8.      Peserta UN/US yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada Pengawas Ruang UN /US dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9.      Selama UN/US belangsung,peserta UN/US tidak boleh meninggalkan ruangan tanpa  izin dari pengawas.
10.  Peserta UN/ US yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dnyatakan telah selesai menempuh / mengikuti UN/US pada mata pelajaran yang terkait
11.  Peserta UN/US yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
12.  Peserta UN/US yang talah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN/US berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
13.  Selama UN/US berlangsung peserta UN/US dilarang
a)      Menanyakan jawaban soal peserta lain.
b)      Bekerjasama dengan peserta lain
c)      Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal
d)      Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau sebaliknya
e)      Membawa naskan UN/US dan LJUN/LJUS keluar dari ruangan ujian

f)       Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.