operator sekolah
Senin, 12 Mei 2014
Pengantar Forum Operator Kecamatan Praya,.SDN Gelondong Baru
Ass... Salam sejahtera selalu
Selamat datang di Grup Kita bersama dalam pengembangan dan perluasan fungsi Informasi. Hasil Integrasi dari beberapa pendataan di Tanah air. Adapun hal-hal yang menjadi prioritas utama kita adalah :
1. Menghargai pendapat dari teman-teman yang menjadi anggota grup. Ini berlaku bagi seluruh warga termasuk Admin.
2. Direkomendasikan untuk TIDAK memposting hal-hal yang berbau sara,
dan pengucilan dari seluruh anggota.
3. Menghargai dan menghormati seluruh saran baik anggota maupun Pengurus.
4. Seyogyanya memberikan masukan demi pengembangan dengan DASAR yang autentik dan tidak menyesatkan.
5. Diharuskan untuk tidak membawa KELUAR dari GRUP masalah ketika suatu saat ditimbulkan akibat diskusi panjang Internal anggota Grup. (Kalau keluar pintu, masalah SELESAI)
6. Dilarang beriklan, apa lagi iklan yang sama sekali tdk berkaitan dengan pendataan
Selamat datang di Grup Kita bersama dalam pengembangan dan perluasan fungsi Informasi. Hasil Integrasi dari beberapa pendataan di Tanah air. Adapun hal-hal yang menjadi prioritas utama kita adalah :
1. Menghargai pendapat dari teman-teman yang menjadi anggota grup. Ini berlaku bagi seluruh warga termasuk Admin.
2. Direkomendasikan untuk TIDAK memposting hal-hal yang berbau sara,
dan pengucilan dari seluruh anggota.
3. Menghargai dan menghormati seluruh saran baik anggota maupun Pengurus.
4. Seyogyanya memberikan masukan demi pengembangan dengan DASAR yang autentik dan tidak menyesatkan.
5. Diharuskan untuk tidak membawa KELUAR dari GRUP masalah ketika suatu saat ditimbulkan akibat diskusi panjang Internal anggota Grup. (Kalau keluar pintu, masalah SELESAI)
6. Dilarang beriklan, apa lagi iklan yang sama sekali tdk berkaitan dengan pendataan
Kamis, 24 April 2014
Guru Diprioritaskan Dalam P3K
Untuk meningkatkan kualitas guru melalui reformasi rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), masalah guru honorer akan segera dituntaskan. Dalam Undang-Undang ASN yang melahirkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu disebutkan guru tidak selalu harus diisi oleh PNS, tetapi bisa juga dari PPPK.
Kesepakatan agar guru menjadi target pokok dalam kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara ini setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengelar rapat koordinasi (17/04/14). Para guru tersebut harus memenuhi target kualifikasi yang telah ditetapkan.
Mohammad Nuh berharap dengan dengan adanya rekrutmen PPPK kekosongan jabatan yang tidak dapat diisi oleh PNS segera dapat diisi oleh PPPK. Sesuai dengan Undang-Undang ASN, masyarakat sipil yang memiliki kompetensi secara profesional, dan memenuhi kualifikasi yang diminta dapat mengikuti rekrutmen pengisian jabatan PPPK.
“Termasuk dosen dan guru non PNS dapat mengikuti rekrutmen terbuka tersebut,” kata Nuh yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (19/04/14).
Dalam rapat yang dihadiri sejumlah pejabat eselon I dan II masing-masing kementerian itu, Kemendikbud berkomitmen mendukung kerjasama pelaksanaan reformasi birokrasi, termasuk proses seleksi CPNS dan penyelesaian masalah kepegawaian.
Saat ini sedang disusun Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan mnejadi payung hukum bagi PPPK. Deputi SDM Aparatur Kemenetrian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan rekrutmen PPPK harus melalui tes seperti halnya rekrutmen CPNS.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2014/04/guru-diprioritaskan-dalam-rekrutmen-pppk-asn.html#ixzz2zoKFLv6m
Kesepakatan agar guru menjadi target pokok dalam kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara ini setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengelar rapat koordinasi (17/04/14). Para guru tersebut harus memenuhi target kualifikasi yang telah ditetapkan.
Mohammad Nuh berharap dengan dengan adanya rekrutmen PPPK kekosongan jabatan yang tidak dapat diisi oleh PNS segera dapat diisi oleh PPPK. Sesuai dengan Undang-Undang ASN, masyarakat sipil yang memiliki kompetensi secara profesional, dan memenuhi kualifikasi yang diminta dapat mengikuti rekrutmen pengisian jabatan PPPK.
“Termasuk dosen dan guru non PNS dapat mengikuti rekrutmen terbuka tersebut,” kata Nuh yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (19/04/14).
Dalam rapat yang dihadiri sejumlah pejabat eselon I dan II masing-masing kementerian itu, Kemendikbud berkomitmen mendukung kerjasama pelaksanaan reformasi birokrasi, termasuk proses seleksi CPNS dan penyelesaian masalah kepegawaian.
Saat ini sedang disusun Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan mnejadi payung hukum bagi PPPK. Deputi SDM Aparatur Kemenetrian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan rekrutmen PPPK harus melalui tes seperti halnya rekrutmen CPNS.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2014/04/guru-diprioritaskan-dalam-rekrutmen-pppk-asn.html#ixzz2zoKFLv6m
Rabu, 19 Maret 2014
PERMASALAHAN K2, AKHIRNYA DI BAWA KE POLRI,
Selasa, 18 Maret 2014 , 19:36:00
Nama-nama Pejabat yang Palsukan Data Honorer K2 Diserahkan ke PolriRELATED NEWS
ICW Serahkan Data 1.282 Honorer Bodong ke Mabes Polri
Pemda Jangan Bernafsu Minta Honorer Diangkat jadi CPNS
Forum Honorer Terus Sisir Data Bodong
Honorer K2 Tolak Dijadikan PPPK
Pengumpulan Berkas CPNS dari Honorer K2 Berakhir
Tuding Hampir Semua Honorer K2 yang Lulus Datanya Bodong
Verifikasi Data, Honorer Lebih Percaya Pusat ketimbang Daerah
Anda Mau Bertahan di Daftar K2, Bayar Dulu Rp 85 Juta
Inilah Rekomendasi Hasil Pertemuan Honorer di Medan
Sumut Pos Terima Piagam dari Forum Honorer
JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch dan Komite Rakyat Pemberantas Korupsi sudah menyerahkan ribuan nama honorer kategori dua (K2) siluman yang lolos dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil 2013 kepada Bareskrim Polri, Selasa (18/3).Selain itu, ICW dan KRPK sudah menyerahkan nama pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini."Kami minta Mabes Polri untuk menginstruksikan seluruh jajarannya baik Polda dan di Polres seluruh Indonesia untuk memantau dugaan korupsi dalam rekrutmen CPNS 2013," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri di Mabes Polri, Selasa (18/3).Ia meminta Mabes Polri mengusut kasus yang diduga melibatkan beberapa oknum pejabat tinggi daerah. "Seperti Sekda, Kepala BKD dan beberapa Kepala Unit Satuan Kerja," ungkap Febri.ICW dan KRPK yang tergabung Konsorsium LSM Pemantau CPNS menemukan ribuan nama honorer K2 siluman yang lolos dalam rekrutmen CPNS.Honorer K2 siluman ini ditemukan setelah membandinggkan daftar nama dalam dokumen database honorer 2005, 2010, 2012 dan 2013. Perbandinan daftar nama tersebut didasarkan pada informasi TMT atau Terhitung Mulai Tugas."Nama honorer siluman terdapat dalam database 2013, namun tidak terdapat dalam database 2005 atau database tahun lainnya," katanya.Ia melanjutkan, nama honorer siluman ini muncul pada database honorer K2 yang ditandatangani Sekda masing-masing kabupaten / kota tahun 2013 yang kemudian diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara.Dijelaskan Febri, tahapan rekrutmen jalur honorer K2 setelah ini adalah usulan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP dari masing-masing daerah. Salah satu syarat pemberkasan adalah adanya Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak (SKTM) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di daerah maupun instansi pusat."Hal ini disyaratkan dalam pemberkasan honorer siluman yang akan dikirim ke BKN. Jika pejabat tetap menandatangai SKTM ini, maka pejabat tersebut melegalkan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pihak terkait dan honorer K2 ini," kata Febri.Ia menegaskan, tindakan itu bisa dijerat dengan pasal 9 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor serta pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP. (boy/jpnn)
TATA TERTIB UJIAN UNTUK SEKOLAH DASAR
TATA
TERTIB PENGAWAS RUANG UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL
1.
Persiapan US / UN
a.
Tiga
Puluh ( 30 ) menit sebelum ujian dimulai
Pengawas Ruang Ujian Nasional telah hadir dilokasisekolah /madrasah
penyelenggara US/UN.
b.
Pengawas
Ruang US/UN menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara US /
UN.
c.
Pengawas
Ruang menerima bahan US / UN berupa Naskah Soal UN,LJUN,Amplop LJUN,Daftar
Hadir,dan Berita Acara Pelaksanaan UN.
2.
Pelaksanaan
UN / US
a.
Pengawas
Ruang UN/US masuk kedalam ruang UN/US 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan
pemeriksaan kesiapan ruang ujian.
b.
Pengawas
Ruang UN meminta peserta UN untuk memasuki ruang UN dengan menunjukkan kartu
peserta UN,dan menepati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan.
c.
Pengawas
UN/US memeriksa setiap peserta UN/US untuk tidak membawa Tas,buku atau catatan
lain,Alat komunikasi elektronik,Kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UN /
US kecuali alat tulis yang akan dipergunakan.
d.
Pengawas
Ruang membacakan Tata Tertib UN/US
e.
Pengawas
uang UN/US meminta kepada peserta Ujian menandatangani Daftar Hadir UN/US.
f.
Pengawas
Ruang UN/US membagikan LJUN/LJUS kepada peserta dan memendu serta memeriksa
pengisian identitas peserta UN/US ( Nomor Ujian,Tanggal Lahir,dan tanda Tangan
) Sebelum waktu UN/US dimulai.
g.
Setelah
seluruh peserta UN/US selesai mengisi identitas,Pengawas rruang UN/US membuka
amplop soal,memeriksa kelengkapan bahan ujian,dan meyakinkan bahwa amplop
tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat ( disegel ) disaksikan oleh
peserta ujian.
h.
Pengawas
Ruang UN/US membagikan Naskah Soal UN/US dengan cara meletakkan diatas meja
peserta UN/US dalam posisi tertutup ( Terbalik ) waktu UN/US dimulai.
TATA
TERTIB PESERTA UN/US
1.
Peserta
UN/US memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan,yakni 15 ( lima belas )
menit sebelum UN/US dimulai.
2.
Peserta
UN/US yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN/US setelah mendapat
izin dari ketua Penyelenggara UN/US Tingkat Sekolah Madrasah,tanpa diberi
perpanjangan waktu.
3.
Peserta
UN/US dilarang membawa alat komunikasi elektronik,kalkulator,tas,buku,dan
catatan dalam bentuk apapun kedalam ruang ujian.
4.
Peserta
UN/US membawa alat tulis menulis berupa Pensil 2B,penghapus,Penggaris,dan
Bolpoin berwarna hitam/biiru serta Kartu Tanda peserta ujian.
5.
Peserta
UN/US mengisi daftar hadir
6.
Peserta
UN/Us mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
7.
Peserta
UN/US mengisi identitas pada LJUN/LJUS secara lengkap dan benar.
8.
Peserta
UN/US yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat
bertanya kepada Pengawas Ruang UN /US dengan cara mengacungkan tangan terlebih
dahulu.
9.
Selama
UN/US belangsung,peserta UN/US tidak boleh meninggalkan ruangan tanpa izin dari pengawas.
10.
Peserta
UN/ US yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi
sampai tanda selesai dibunyikan, dnyatakan telah selesai menempuh / mengikuti
UN/US pada mata pelajaran yang terkait
11.
Peserta
UN/US yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap
dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
12.
Peserta
UN/US yang talah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN/US berakhir tidak
diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
13.
Selama
UN/US berlangsung peserta UN/US dilarang
a)
Menanyakan
jawaban soal peserta lain.
b)
Bekerjasama
dengan peserta lain
c)
Memberi
atau menerima bantuan dalam menjawab soal
d)
Memperlihatkan
pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau sebaliknya
e)
Membawa
naskan UN/US dan LJUN/LJUS keluar dari ruangan ujian
f)
Menggantikan
atau digantikan oleh orang lain.
Langganan:
Postingan (Atom)
.jpg)