Rabu, 19 Maret 2014

PERMASALAHAN K2, AKHIRNYA DI BAWA KE POLRI,

Selasa, 18 Maret 2014 , 19:36:00
Nama-nama Pejabat yang Palsukan Data Honorer K2 Diserahkan ke Polri
RELATED NEWS
ICW Serahkan Data 1.282 Honorer Bodong ke Mabes Polri
Pemda Jangan Bernafsu Minta Honorer Diangkat jadi CPNS
Forum Honorer Terus Sisir Data Bodong
Honorer K2 Tolak Dijadikan PPPK
Pengumpulan Berkas CPNS dari Honorer K2 Berakhir
Tuding Hampir Semua Honorer K2 yang Lulus Datanya Bodong
Verifikasi Data, Honorer Lebih Percaya Pusat ketimbang Daerah
Anda Mau Bertahan di Daftar K2, Bayar Dulu Rp 85 Juta
Inilah Rekomendasi Hasil Pertemuan Honorer di Medan
Sumut Pos Terima Piagam dari Forum Honorer
JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch dan Komite Rakyat Pemberantas Korupsi sudah menyerahkan ribuan nama honorer kategori dua (K2) siluman yang lolos dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil 2013 kepada Bareskrim Polri, Selasa (18/3).
Selain itu, ICW dan KRPK sudah menyerahkan nama pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Kami minta Mabes Polri untuk menginstruksikan seluruh jajarannya baik Polda dan di Polres seluruh Indonesia untuk memantau dugaan korupsi dalam rekrutmen CPNS 2013," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri di Mabes Polri, Selasa (18/3).
Ia meminta Mabes Polri mengusut kasus yang diduga melibatkan beberapa oknum pejabat tinggi daerah. "Seperti Sekda, Kepala BKD dan beberapa Kepala Unit Satuan Kerja," ungkap Febri.
ICW dan KRPK yang tergabung Konsorsium LSM Pemantau CPNS menemukan ribuan nama honorer K2 siluman yang lolos dalam rekrutmen CPNS.
Honorer K2 siluman ini ditemukan setelah membandinggkan daftar nama dalam dokumen database honorer 2005, 2010, 2012 dan 2013. Perbandinan daftar nama tersebut didasarkan pada informasi TMT atau Terhitung Mulai Tugas.
"Nama honorer siluman terdapat dalam database 2013, namun tidak terdapat dalam database 2005 atau database tahun lainnya," katanya.
Ia melanjutkan, nama honorer siluman ini muncul pada database honorer K2 yang ditandatangani Sekda masing-masing kabupaten / kota tahun 2013 yang kemudian diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara.
Dijelaskan Febri, tahapan rekrutmen jalur honorer K2 setelah ini adalah usulan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP dari masing-masing daerah. Salah satu syarat pemberkasan adalah adanya Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak (SKTM) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di daerah maupun instansi pusat.
"Hal ini disyaratkan dalam pemberkasan honorer siluman yang akan dikirim ke BKN. Jika pejabat tetap menandatangai SKTM ini, maka pejabat tersebut melegalkan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pihak terkait dan honorer K2 ini," kata Febri.
Ia menegaskan, tindakan itu bisa dijerat dengan pasal 9 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor serta pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP. (boy/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar